Mahasiswa di Banten Umumkan 'Darurat Nasional' - Omnibus Law dan Mengajak Masyarakat Memeranginya Bersama-Sama

Doc: Massa Aksi Persatuan Mahasiswa Banten (PMB) di alun-alun barat Kota Serang Banten, Menolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto Dokumentasi, Idan)

Serang, garismassa.org - Beredarnya issu virus Corona atau Covid-19 di Indonesia dan ditutupnya sejulah tempat termasuk lembaga institusi pendidikan dalam upaya menghindari penularan yang lebih masif ternyata
tidak serta merta menyurutkan perjuangan Mahasiswa di Banten untuk menolak RUU Omnibus Law yang hingga sekarang draftnya berada di tangan DPR, Kamis, (19 Maret 2020).

Ratusan Mahasiswa yang menyatakan diri sebagai Persatuan Mahasiswa Banten (PMB) tersebut terdiri dari berbagai kelompok organisasi gerakan antara lain:

EK-LMND SAERANG, GMNI SERANG, Sekolah Mahasiswa Progressif (SEMPRO), Sekolah Gerakan Mahasiswa Indonesia (SGMI), SAPMA PP Kota Serang, KAMMI Kota Serang, SGMI, SMGI, SWOT, UMC, KMS-30, HAMAS UIN Banten, PMII UNTIRTA, BEM KBM Untirta, BEM FH Untirta, BEM FISIP Untirta, DEMA UIN Banten.

Dalam pamflet yang beredar, kampanye perlawanan yang dilakukan PMB juga menggunakan tegline #GEGERBANTEN yang bertujuan untuk memfantasikan kembali perlawanan masyarakat Banten yang dalam sejarahnya pernah melakukan perlawanan terhadap kolonialisme Imperialisme.

Aksi kampenye penolakan Omnibus Law ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh persatuan mahasiswa ini. Seperti diketahui, aksi tersebut telah berlangsung sampai beberapa kali yang disentralkan di pusat-pusat Kota maupun Kampus yang ada di Kota Serang.

Mahasiswa menilai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai produk persekongkolan elite Oligarky dan Koorporasi besar harus ditolak karena impactnya lebih berbahaya dari virus Corona. Selain itu, Omnibus Law juga cacat prosedural dimana tidak ada penyerapan aspirasi publik secara luas sama sekali dan tidak pro terhadap elemen-elemen rakyat kecil seperti Pekerja/buruh, Pekerja Perempuan, Kaum Tani, Ekologi dan lain-lain.

Dari keterangan tersebut, massa aksi mengambil kesimpulan bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja tersebut sepenuh-penuhnya untuk memberi karpet merah bagi Investor yang dalam sejarahnya tidak pernah menguntungkan bagi rakyat banyak.

Setidaknya, bakal disahkannya Omnibus Law ini impact buruknya bagi buruh adalah sistem Outscorsing yang semakin diperparah dengan skema "easy hiring-easy firing", mudah rekrut, mudah pecat, pengurangan secara besar-besaran terhadap pesangon dan jaminan sosial yang lain serta sistem upah yang ditentukan berdasarkan hitungan jam. Selain itu, penghapusan cuti berbayar juga dinilai cukup merugikan bagi buruh.

Sedikitnya, kerugian tersebut semakin memperlemah daya tawar pekerja/ buruh dihadapan pengusaha. Juga berpotensi menggerus usaha pekerja/buruh perempuan untuk memperdayakan dirinya untuk terbebas dari kekerasan seksial di tempat kerja.

Investor tentu saja butuh lahan, butuh air, butuh udara dan lain-lain yang mempermudah proses produksi mereka. Karena Omnibus Law ini untuk memanjakan Taipan, maka didalamnya dihapuslah tentang AMDAL, dipermudahlah mengenai izin dengan berbagai konsesi-konsesinya yang menggiurkan seperti penghapusan pajak ganda, luas wilayah produksi minerba tidak dibatasi.

Seperti diketahui, sebelumnya luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam misalnya, dibatasi sampai 25 ribu hektare. Sedangkan batas luas wilayah produksi batu bara seluas 15 ribu hektare. Upaya ini sengaja dilakukan karena menjelang izin tujuh perusahaan tambang baru bara pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I habis.

Ketujuhnya antara lain: PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025). Dengan disahkannya RU Ciptak Kerja ini Korporasi-korporasi besar tersebut tidak perlu berbelit-belit untuk meneruskan kegiatan produksinya meski bakal mempengaruhi keberlangsungan ekologi.

Mahasiswa juga mendeklarisikan, kampanye penolakan terhadap Omnibus Law tersebut bakal bergulir secara kontinu dan tidak akan berhenti sampai disini saja sampai pemerintah benar-benar menggagalkan pengesahan Omnibus Law ini.

Instagram







Panggung rakyat #GegerBanten gagalkan omnibuslaw - pemerintah wajib menggagalkan wacana omnibusukLaw dan serius tangani covid-19- . Kita bkn kebal atau sok2 jago di depan corona. Tp kita sadar betul, merebaknya covid-19 menambah kehawatiran rakyat di tengah ancaman omnibuslaw yg blm di hentikan oleh pemerintah. Sehingga terus menggalang kekuatan rakyat menjadi desakan disaat situasi saat ini . Panggung rakyat #gegerbanten akan menyerukan perlawanan gagalkan omnibuslaw dan menuntut pemerintah setius menangani covid dgn menjamin akses kesehatan dn ekonomi rakyat dampak dr covid-19. . Dan dalam rangka meminimalisir penularan covid-19 kami menyurukan peserta aksi untk tetap menggunakan msker dan melakukan sosial distancing. Dan kami jg menyediakan air pencuci tangan beserta handsanitizer . See u guys
Sebuah kiriman dibagikan oleh SEKOLAH MAHASISWA PROGRESIF (@sekolahprogresif) pada
Selain itu, Persatuan Mahasiswa Banten ini mengumumkan kepada seluruh rakyat yang ada di seluruh teritori wilayah Indonesia tentang 'Darurat Nasional - Omnibus Law yang harus segera dicegah dan diperangi bersama-sama, sama halnya dengan upaya pemerintah untuk 'memerangi wabah Covid-19 yang membahayakan keselamatan umat manusia.

Setidaknya, ada tujuh tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa tersebut diantaranya:

1. Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
2. Hapuskan Sistem Fleksibikitas Kerja (Pemagangan, Outshcorcing dan kontrak)
3.  Tolak Politik Upah Murah Bagi Pekerja
4. Stop Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan. Segera Wujudkan Pendidikan Ilmiah, Gratis, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan.
5. Tolak segala Bentuk Regulasi dan Kebijakan Anti Rakyat
6. Segera Sahkan RUU PKS
7. Hentikan Kriminalisasi dan Represifitas Terhadap Gerakan Rakyat.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url