Aliansi Padarincang Melawan Desak Kapolda Banten Tuntaskan Kasus Dugaan Represi terhadap Warga Cibetus
![]() |
Potret peserta aksi melakukan orasi/Dokumentasi pribadi |
Serang– Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Serang Raya (EK-LMND) ikut terlibat dengan Aliansi Padarincang Melawan dalam aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, yang digelar pada Kamis (6/3/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 15 warga dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada November 2024.
Massa aksi yang terdiri dari puluhan Mahasiswa dan keluarga 15 tersangka melakukan long march dari Kampus 2 UIN Banten menuju Mapolda Banten. Namun, aparat kepolisian menghalangi massa untuk melanjutkan aksi tepat di depan Mapolda, sehingga aksi dilanjutkan di perempatan Cibebek, Jalan Syekh Nawawi Albantani.
Di titik tersebut, massa menggelar orasi dan istighasah, menegaskan tuntutan mereka. Mahasiswa dan warga Cibetus mendesak pembebasan tanpa syarat bagi 15 warga yang ditahan, pencabutan izin operasional PT STS, serta tindakan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan kekerasan.
Rizky Ramadhan selaku Ketua Kota EK-LMND Serang Raya menuntut disegerakannya pembebasan 15 warga secara sewenang-wenang. Dan mengajak jajaran elemen masyarakat untuk saling bersatu melawan ketidakadilan.
“Kami menuntut pembebasan 15 warga yang ditahan secara sewenang-wenang. Ini adalah bentuk represi yang mencederai hak asasi manusia,” ujar Rizky Ramadhan
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu melawan ketidakadilan. Perjuangan ini bukan hanya tentang warga Cibetus, melainkan demi tegaknya keadilan bagi semua,” imbuhnya.
Muniroh, salah seorang warga Cibetus, menggambarkan kondisi yang dialami masyarakat akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, warga hidup dalam ketakutan dan trauma akibat penangkapan mendadak yang dilakukan oleh aparat.
“Pasca kejadian ini, Anak-anak dan ibu-ibu merasa takut untuk melakukan aktivitas dan masih trauma,” tuturnya.
Selain itu, Warga juga meminta agar izin perusahaan pemilik kandang yaitu PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) segera dicabut. Pasalnya kasus ini memang bermula dari warga yang kesal karena adanya kandang itu mengganggu lingkungan dan kesehatan warga. Mereka juga meminta agar Polisi yang melakukan tindakan represif kepada warga saat melakukan penangkapan agar diadili.
“Tindaklanjuti dengan segera Polisi yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” imbuhnya.
LMND menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari impunitas aparat kepolisian dan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat kecil. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan warga Cibetus.
Penulis: Mutakhir E
ditor: Arjun