KPK Didesak Segera Tetapkan Pemilik NHM sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
![]() |
Ketua GMNI Jakarta selatan, Deodatus Sunda |
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan pemilik PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) sebagai tersangka dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Alm. Abdul Gani Kasuba.
Ketua GMNI Jakarta selatan, Deodatus Sunda melihat KPK seakan tutup mata dengan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Mantan Gubernur Maluku Utara, alm.Abdul Gani Kasuba, padahal jelas dalam fakta persidangan diketahui Pemilik perusahaan tambang PT. Nusa Halmahera Mineral, yakni Haji Robert Nitiyudo Wachjo, diduga memberikan uang sebesar satu miliar ke rekening Ajudan Alm. Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim.
Dalam fakta persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Alm. Abdul Gani Kasuba sangat terang benderang keterlibatan pemilik tambang PT. NHM kami indikasikan mengarah pada kasus suap dan gratifikasi kepada Kepala Daerah tempat tambang tersebut beroperasi. Kami mendesak KPK segera mengambil langkah tegas untuk menetapkan Hj. Robert sebagai tersangka.
Dalam fakta persidangan juga terang benderang adanya keterkaitan Mantan Walikota Medan yang sekarang menjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution yang dikenal dengan istilah blok medan.
Kami menantang KPK apakah berani menghadapi korporasi-korporasi tambang ? Seperti yang kita semua tau, dalam banyak kasus memang banyak ditemukan korporasi tambang cenderung memiliki kekuatan jejaring dan finansial yang diduga dapat mengintervensi penegakan hukum, ujar Deodatus.
Kasus di Maluku Utara ini akan menjadi pintu masuk dan pengingat bagi para pengusaha tambang untuk mentaati peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan praktek-praktek suap maupun gratifikasi untuk dapat memperoleh perijinan dan kemudahan tanpa mentaati aturan.
Maka kami dari Gerakan Mahasiswa Nasinal Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan meminta kepada aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ;
1. KPK segera tetapkan Haji Robert Nitiyudo Wachjo sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Alm. Abdul Gani Kasuba.
2. Segera audit anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) tahun 2021 - 2025
3. Tuntaskan kasus Blok Medan yang melibatkan Bobby Nasution dalam kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Mantan Gubernur Maluku Utara, Alm. Abdul Gani Kasuba
Demikian pernyataan dan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas kami terhadap Rakyat dan tagaknya penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi di Negeri ini.