LMND TTU Desak Kepolisian Usut Tuntas Tambang Ilegal di Desa Naiola
![]() |
Aktifitas tambang ilegal galian c di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara. Foto dokumentasi pribadi |
Elemendemokrasi.com, TTU - Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Timor Tengah Utara (EK LMND TTU) mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tambang ilegal galian C di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, yang hingga kini masih mangkrak di kepolisian.
Menurut Ketua EK LMND TTU, Edy Seran, kasus ini telah ditangani oleh Polres TTU sejak beberapa bulan lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai bagaimana perkembangan kasus tersebut.
“Sebagai masyarakat jelas kita pertanyakan yah. Menurut kami ini kan kasus sederhana, masa harus mangkrak berbulan-bulan," katanya, Kamis, 17 April 2025.
Edy menyebut, tambang ilegal galian C tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah karena di area tersebut berdampingan sawah-sawah warga yang biasa digunakan untuk bercocok tanam padi.
Tak hanya itu, tambang ilegal galian C itu dalam catatannya juga merusak saluran irigasi pertanian warga serta turunnya debit air sungai akibat eksploitasi pasir secara besar-besaran.
"Dampaknya sedemikian parah, tapi cara kepolisian menanganinya lambat. Kami pertanyakan kredibilitas polisi," tambah Edy.
Edy sempat terkejut saat mengadvokasi langsung wilayah tersebut karena menurutnya ketinggian bibir sawah dengan aliran air juga telah mencapai lebih dari 2 meter, sehingga air tidak lagi bisa dialirkan ke sawah.
Edy berharap, untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, pihak kepolisian bertindak cepat untuk menertibkan tambang ilegal galian C dan dapat menutupnya.***