PN Serang Gugurkan Gugatan Pra Peradilan Warga Cibetus Padarincang: Dinamika Keadilan yang Belum Tuntas
Suasana sidang pra peradilan yang diajukan warga Cibetus, Padarincang terhadap Polda Banten di PN Serang/Dokumentasi pribadi |
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menggugurkan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan imparsialitas lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Majelis hakim PN Serang beralasan bahwa gugatan pra-peradilan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena telah memasuki pokok perkara, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung dan Pasal 82 KUHAP.
Namun, kuasa hukum warga, Belly Stanio, menyatakan kekecewaan atas keputusan ini dan meminta agar permohonan pra-peradilan tetap dilanjutkan.
"Kami memantau sampai pagi ini via aplikasi SIPP ada 3 orang pemohon belum masuk. Jadi kami tetap meminta permohonan pra peradilan tetap dilanjutkan. Tapi ternyata versi majelis semuanya sudah terdaftar. Jadi secara aturan mainnya yang buruk dari Pasal 82 KUHAP ini jadi Pra Peradilannya gugur," ungkap Belly Stanio
Belly juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan kepada beberapa instansi terkait ketidakpuasan atas keputusan ini dan akan mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang besok.
Sementara itu, warga Kampung Cibetus juga menyatakan kekecewaan atas keputusan sidang hari ini.
"Kami sebagai masyarakat kampung cibetus kecewa banget, 2 kali sidang digugurkan. Ada apa ini? Kalian punya uang, kami punya Tuhan, sampai kapanpun kami akan maju," ungkap Ita, salah seorang istri korban
Lebih lanjut, Ita juga mengungkapkan bahwa mereka masih mengalami intimidasi dan teror dari orang-orang tak dikenal yang berkeliling di kampung mereka setiap malam.
"Sampai sekarang masih ada intimidasi, setiap malam selalu ada teror orang ga dikenal berkeliling dikampung kita. Kemaren ada ancaman bahwa kita setelah lebaran akan ditangkap semua," ungkapnya.
Kasus ini menyoroti dinamika kekuasaan yang kompleks antara masyarakat dan aparat penegak hukum, serta mempertanyakan independensi dan imparsialitas lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Apakah keputusan ini merupakan cerminan dari dinamika kekuasaan yang kompleks ataukah sekedar prosedur hukum yang standar?
Intimidasi dan teror yang dialami oleh warga Kampung Cibetus menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka.
Apakah aparat penegak hukum telah melakukan tugasnya dengan baik dalam melindungi warga negara ataukah ada kepentingan lain yang lebih diutamakan?
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Apakah proses penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan transparan dan akuntabel ataukah masih ada celah-celah untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan?
Warga Kampung Cibetus telah menunjukkan keteguhan dan keberanian mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Mereka telah melakukan unjuk rasa, mengajukan gugatan pra-peradilan, dan terus memperjuangkan keadilan.
Apakah perjuangan mereka akan membuahkan hasil ataukah akan terus mengalami hambatan dan intimidasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memahami implikasi dari keputusan ini terhadap keadilan dan hak-hak masyarakat.
Kasus ini juga perlu terus dipantau untuk memastikan bahwa keadilan dan hak-hak masyarakat tetap terjaga.