Press Realese Menuju Hari Buruh 01 Mei 2025
![]() |
Gian Makagian, Ketua LMND EK-SANGIHE |
Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi-Utara merupakan salahsatu kawasan Perbatasan yang ada i Republik Indonesia yang seharusnya menjadi sebagai Beranda guna menunjukkan kepada Negara Luar terkait kemajuan Indonesia.
Dari tahun ke tahun diketahui Kabupaten Kepulauan Sangihe tak memliki sektor Produksi handal yang dibuktikan dengan ketiadaan pembangunan Industri di wilayah tersebut.
Disektor Sumberdaya Alam Sangihe diakui memiliki sejumlah potensi, yang bisa dijadikan sebagai kawasan Industri khususnya disektor Perikanan. Nihilnya bahkan pihak Pemerintah Provinsi sangat jarang melakukan kunjungan guna membahas akan Potensi daerah yang bisa dikembangkan hingga menjadi sebuah Industri.
Sangihe justru diperhadapkan dengan sejumlah masalah baik dari Agenda Pemilu yang menyisakan luka bagi para penyelenggara khususnya PPS dikarenakan gaji yang tidak terbayarkan, Pengangguran, Listrik yang sering padam hingga pekerja yang masih dibayar dibawah rata-rata dari gaji yang telah ditetapkan sesuai Upah Minimum Provinsi.
Sangihe juga diketahui Sebagai Wilayah yang kaya akan Mineral (Emas), namun hingga saat ini kekayaan tersebut belum memberikan dampak yang jelas kepada Masyarakat, bahkan pada giat yang diselenggarakan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Kabupaten Kepulauan Sangihe di bulan Maret tahun 2025 pihak Pemerintah secara terang-terangan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima seperserpun dari pengolelolaan Mineral yang ada di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Masyarakat yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga hanya digaji di kisaran satu juta hingga satu juta setengah Disertai ketidakpastian jaminan hari tua dan jam kerja”.
Melihat beragam permasalahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe kami dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi meminta agar pihak Pemerintah melaksanakan hala-hal sebagai berikut :
1. Ciptakan Hilirisasi Industri Yang Berkepanjangan dan Ramah Lingkungan
2. Sah-Kan RUU Perampasan Aset
3. Sah-Kan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
4. Ciptkan Kejelasan baik mendorong Legalisasi maupun penghentian Perampasan disektor Mineral (Pertambangan Emas) dengan mempertimbangkan Kehidupan Masyarakat baik dari Segi Ekonomi dan Lingkungan.
5. Ciptakan Pasokan Listrik Handal yang Ramah Lingkungan (Energi Baru Terbarukan).