PT. NHM Diduga Langgar Hukum dengan PHK Sepihak dan Abaikan Perundingan Bipartit
![]() |
CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert |
Elemendemokrasi.com, Jakarta – Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) mengecam tindakan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja/buruh.
PHK dilakukan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) tanpa melalui proses perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kita ini hidup di negara hukum yang segala sesuatunya ada aturan mainnya. Tindakan NHM ini harus dilawan," kata Mesak Habari, Kordinator SMIT, Sabtu, 26 April 2025.
Menurut Mesak, perselisihan hubungan industrial telah mekanismenya telah diatur dengan jelas oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2/2004 katanya, perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit.
Ironisnya terang Mesak, PT. NHM malahan mangkir saat diundang untuk musyawarah yang dilayangkan SMIT selaku kuasa para buruh.
Dan itu kata Mesak dilakukan hingga dua kali berturut-turut yakni pada Selasa, 15 April 2025 dan pada Kamis, 24 April 2025.
"Perusahaan seharusnya tunduk pada hukum, bukan membuat aturan sendiri dengan mengabaikan hak pekerja," kata Mesak.
Mesak menjelaskan, PT. NHM awalnya merumahkan karyawan dengan alasan efisiensi, dan akan membayar gaji pokok kepada para buruh yang di PHK tersebut.
Alih-alih membayarkan hak pekerja berikut tunjangan-tunjangannya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pihak NHM terang Mesak, melakukan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk memaksa pekerja mengundurkan diri.
"Pekerja adalah tulang punggung perusahaan, bukan korban ketidakadilan. Kami mendesak pemerintah segera turun tangan," tambah Mesak.***