ADS


Warga Menteng Pulo II Menolak Digusur, Sebut Pemprov DKJ Langgar HAM & dan UUD 1945

Warga Menteng Pulo II saat melakukan Konferensi Pers menanggapi penggusuran yang akan dilakukan Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Foto dokumentasi pribadi

Elemendemokrasi.com, Jakarta -- Warga Menteng, Jakarta yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Warga Menteng Pulo II (GWKOMEN) melakukan konferensi pers menolak upaya penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan bersama Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 9.

Ronal Patty, ketua GWKOMEN dalam konferensi persnya menyampaikan, bersama warga Menteng Pulo II pihaknya menolak upaya penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Pemprov Daerah Khusus Jakarta.

"Kami akan bertahan hingga titik darah penghabisan untuk mempertahankan pemukiman kami," kata Ronal di Jakarta, Sabtu, 19/05.

Menurut keterangan Ronal dalam konpres itu disebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali.

Surat-surat itu kali pertama dilayangkan pada 8 April 2025 dengan nomor surat e0079/KH.00.04.

Satu minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 14 April, pihak Pemprov kembali melayangkan surat keduanya. 

Kedua surat itu kata Ronal, pointnya sama-sama meminta warga Menteng Pulo II agar mengosongkan dan membongkar rumah yang tengah mereka singgahi. 

"Kami Warga Menteng Pulo II telah menerima surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemprov Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan sebanyak dua kali, mereka meminta kami agar mengosongkan dan membongkar sendiri rumah yang kami tempati," kata Ronal lagi.

Menurut Ronal, pihak Pemprov tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap warganya tanpa memberikan jalan keluar.

Tindakan tersebut katanya, bentuk pelanggaran HAM, dan sama saja menggiring warganya menjadi gelandangan. 

Disebut Ronal, warga yang menempati Menteng Pulo II bukanlah satu dua orang. 

Namun berjumlah ratusan orang dengan tujuh puluh Kepala Keluarga (KK) lebih yang mencakup lansia, ibu mengandung dan anak-anak yang diantara mereka berprofesi sebagai Buruh Kuburan, Pembersih makam dan pemulung dengan segala keterbatasan terhadap akses ekonomi, sarana prasarana dan pelayanan publik.

"Kami pikir kebijakan Pemprov ini tidak memanusiakan manusia dan melanggar UUD 1945. Bukan melayani rakyat yang sedang menghadapi kesulitan, malah ini ditambah lagi penderitaannya," terang Ronal. 

Ronal menambahkan, bersama warga Menteng Pulo II pihaknya tak masalah jika harus digusur. 

Asalkan kata dia, pihak Pemprov juga harus memberikan jalan keluar dengan cara direlokasi dan disediakan lapangan kerja yang layak.

Karena menurutnya, bagaimanapun ia bersama warga yang lain adalah warga negara Indonesia yang resmi, bukan warga ilegal. 


Pewarta: Julfikar
Editor    : Syamsul Ma'arif
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url