Nasib Lingkungan Hidup di 19 Tahun Banten
4 oktober 2019 provinsi banten berusia 19 Tahun, setelah provinsi ini memisahkan diri dari Provinsi jawa barat pada tahun 2000 silam. Menjadi provinsi baru agaknya tidak mudah bagi banten dalam mengurus persoalan-persoalan yang ada, ini terbukti diusianya yang ke 19 Tahun banten mendapatkan catatan kurang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Mengingat Provinsi yang saat ini berusia 19 Tahun ini mempunya segudang industri yang terbentang dari ujung barat sampai ujung timur, mulai dari industri yang bersekala ringan, menengah, dan berat. Industri-industri itulah yang kemudian di nilai sebagai salah satu penyumbang catatan buruk bagi Provinsi Banten dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gugatan terkait Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Kualisi Ibukota ke pengadilan negeri jakarta pusat tidak meninggalkan Banten-Gubernur Banten, sebagai salah satu pihak yang masuk dalam gugatan perdata tersebut. Terbaru Banten disebut sebagai daerah yang pencemaran lingkungannya masuk dalam kategori mengkhawatirkan, oleh Herman Hermawan Kepala Penelitan Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan Litbang dan Inovasi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Mengingat beberapa catatan tersebut di usia 19 Tahun, Banten sudah harus berbenah dan mulai serius dalam menyikapi persoalan Lingkungan Hidup, terutama harus ada sinergi yang baik antara pemerintah Provinsi Banten, dengan pihak pemanfaat lingkungan Hidup dala hal ini pihak industri. dan sudah saatnya Pemerintah Provinsi Banten melalu Gubernur-Wahidin Halim, mulai bersikap tegas untuk menindak industri-industri yang mengabaikan kelangsungan Lingkungan Hidup.
Mengingat Provinsi yang saat ini berusia 19 Tahun ini mempunya segudang industri yang terbentang dari ujung barat sampai ujung timur, mulai dari industri yang bersekala ringan, menengah, dan berat. Industri-industri itulah yang kemudian di nilai sebagai salah satu penyumbang catatan buruk bagi Provinsi Banten dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gugatan terkait Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Kualisi Ibukota ke pengadilan negeri jakarta pusat tidak meninggalkan Banten-Gubernur Banten, sebagai salah satu pihak yang masuk dalam gugatan perdata tersebut. Terbaru Banten disebut sebagai daerah yang pencemaran lingkungannya masuk dalam kategori mengkhawatirkan, oleh Herman Hermawan Kepala Penelitan Litbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan Litbang dan Inovasi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Mengingat beberapa catatan tersebut di usia 19 Tahun, Banten sudah harus berbenah dan mulai serius dalam menyikapi persoalan Lingkungan Hidup, terutama harus ada sinergi yang baik antara pemerintah Provinsi Banten, dengan pihak pemanfaat lingkungan Hidup dala hal ini pihak industri. dan sudah saatnya Pemerintah Provinsi Banten melalu Gubernur-Wahidin Halim, mulai bersikap tegas untuk menindak industri-industri yang mengabaikan kelangsungan Lingkungan Hidup.