KPPMB Kecam BEM Nusantara: Mengecam Kelas Tertindas Adalah Kejahatan
Sikap Bersama KPPMB Mengecam BEMNUS* |
Demokrasi Kerakyatan - 30 November 2021 lalu, Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021, mengenai upah minimum kabupaten dan kota di Banten tahun 2022.
Keputusan yang menyengsarakan kelas buruh pada gilirannya menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, utamanya kelas buruh itus sendiri. Buntut dari kebijakan itu secara besar-besaran buruh melakukan mobilisasi untuk menuntut agar Gubernur membatalkan keputusannya. Setidak-tidaknya aksi buruh digelar hingga petang, namun tak kunjung direspon.Menanggapi perlawanan itu, Wahidin Halim mengaku tidak akan mengubah keputusannya. Dia akan tetap pada pendiriannya karena besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan diikuti oleh perwakilan buruh.
"Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari PP, udah kita formulasikan sesuai hidup layak, udah di hitung, mereka juga hadir. Kalau kita tidak sesuaikan dengan PP, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden," jelasnya, dikutip dari liputan6.com
Aksi buruh yang menggema sempat padam. Namun ketertindasan kelas buruh menuntut mereka untuk bangkit kembali dengan skema perlawanan yang lebih keras. Alhasil, kelas buruh dapat menduduki kantor pemerintahan Provinsi Banten, bahkan hingga ke ruang pribadi Gubernur.
Banyak yang berasumsi negatif mengenai tindakan buruh ini tanpa meluhat dan merasakan langsung problem buruh sesungguhnya. Padahal, aksi radikal mereka memang dipupuk oleh kebijakan yang menindas dan membabi buta.
Berkat dangkalnya melihat persoalan ini, sebagian orang, bahkan yang lebih naif kelompok mahasiswa mengecam tindakan buruh tersebut. Seoportunis itukah mereka mengecam kelas tertindas?
Diketahui, BEM Nusantara belakangan mengutuk kelas buruh yang meradikalisasi gerakannya karena terdesak. Sebagai Mahasiswa, memiliki sikap politik memang telah lumrah. Dan itu biasanya terjadi masih dalam taraf wajar dan sirkulasinya tidak elitis. Namun BEM-nus telah menunjukkan oportunisme nya yang naif dan membabi buta. Mengecam kelas tertindas adalah kejahatan.
Untuk alasan itu, Komite Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Banten: LMND, SEMPRO, KMS30, KUMANDANG, HAMAS, KUMALA, HMI, FMI, HIMATA, IMC, UMC DLL Mengutuk:
1. Mendukung perjuangan kawan kawan buruh di Banten dalam menuntut upah layak
2. Mengecam dan menuntut permohonan maaf dari gubernur. Banten Wahidin Halim kepada kaum buruh dan rakyat di Banten atas tindakan arogan, brutal, anti demokrasi dan anti kepentingan Rakyat yang dilakukan nya.
3. Bebaskan tanpa syarat 5 orang kawan buruh Banten yang di tahan Polda Banten
Demikian press rilis dan pernyataan sikap bersama kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
*Komite Persatuan Pemuda Mahasiswa Banten*