Aksi jalan kaki petani Riau & Jambi Menuju Istana Negara keadilan ke Presiden Prabowo Subianto karena tanahnya dirampas perusahaan sawit. PT.TRIMITRA LESTARI di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Aksi jalan kaki petani Jambi & Riau/Dokumentasi Petani Riau

Petani asal Riau dan Petani Jambi menggelar aksi jalan kaki menuju Istana Negara, minta keadilan ke Presiden Prabowo Subianto karena tanahnya dirampas perusahaan sawit. PT.TRIMITRA LESTARI di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Petani Riau dan Petani Jambi yang berjumlah 500 an, itu berangkat sejak Minggu (30/11/2024) sore dengan menaiki angkutan umum menuju Pelabuhan Merak.

Lantas mereka melakukan long march menuju Jakarta, dan saat ini sudah sampai di Kota Serang, Provinsi Banten pada kamis (6/12/2024).

Petani Riau dan Petani Jambi itu membawa tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan salah satunya konflik tanah Ulayat yang diserobot PT Trimtra Lestari ( TML ).

Dalam siaran persnya, Andi Saputra menyampaikan bahwa konflik antara petani dusun delima dengan PT Trimira Lestari bermula perusahaan pada tahun 1999 silam mengusur dan mengakui bahwa ini izin perusahaan, padahal masyarakat dusun delima sudah mengelola lahan pada Tahun 1980.

Meski sudah berlangsung lama, konflik tersebut nyatanya tidak kunjung diselesaikan pemerintah.

Disebutkan, masyarakat menilai PT Trimira Lestari bertentangan dengan hukum adat. Sebab, perusahaan tersebut telah menyerobot tanah masyarakat.

Andi saputra Pendamping Masyarakat dusun delima mengatakan, bahwa para petani ini menuntut keadilan.

"Karena sudah bertahun-tahun tanpa lelah berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas PT. Trimitra Lestari ” katanya di lokasi.

Para petani ini merupakan warga desa Delima, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pihaknya menyampaikan, bahwa konflik antara petani dengan PT Trimira Lestari, bermula ketika warga masih hidup dengan damai setelah mereka mengantonggi izin pada tahun 2000 silam.

"Meski sudah berlangsung lama, konflik tersebut nyatanya tidak kunjung diselesaikan pemerintah," katanya.

Disebutkan, masyarakat menilai PT Trimitra Lestari bertentangan dengan hukum adat.

Sebab, perusahaan tersebut telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Karena sejak berkonflik dengan PT Trimira Lestari, HGU dan yang diperoleh tidak sah. Subjek dan objek HGU TML Salah alamat 

Bahwa Aksi long-march ini diikuti oleh petani dari 4 tempat di Jambi dan Riau yakni

Suku Sakai Desa Kota Garo ( Kampar Prov Riau ), Masyarakat Tiga Kecamatan ( Indragiri Hulu Prov Riau), Petani Desa Delima ( Tanjung Jabung Barat Prov Jambi ), Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi (Batanghari ProvJambi). Untuk diketahui, petani dari Empat Kabupaten Terdiri dari Dua Provinsi Riau dan Jambi tempat tersebut sedang memperjuangkan tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan Nakal.

Perjuangan petani Riau dan Jambi ini sudah berlangsung sejak lama.

Poin-poin yang menjadi tuntutan petani Riau dan petani Jambi, antara lain:

Tujuan Aksi :

1. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh beberapa izin konsesi HTI diantaranya; 

a. PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Inhu, Riau

b. PT. TRIMITRA LESTARI di Jambi

c. PT. WKS (Sinar Mas Group) di Jambi

d. PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada)

3. Meminta kepada Bapak Menteri Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) untuk dilakukan Enclave dengan mengeluarkan lokasi Masyarakat Tiga Kecamatan di Kab. Indragiri Hulu dari cleam izin PT. Rimba Peranap Indah (RPI).

4. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera menyelesaikan konflik perampasan tanah sebesar 2.500 hektar yang dialami oleh warga 1.250 KK di Desa Kota Garo kabupaten kampar.

5. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 3 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dan di areal 2.500 hektar kepada 1.250 KK di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.

6. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera untuk menerbitkan sertifika melalui Program ( Tora ) seluas 1.503 На kepada 520 KK yang saat ini dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat Dusun Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. yang di cleam oleh izin konsesi HTI PT. WKS (Sinar Mas Group) bahwa masyarakat Dusun Desa Delima Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut- VII/2004 Prial Persetujuan Enclave Dusun Delima. Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor : 522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.

7. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Bapak Kementerian ATR/BPN RI agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha kepada 474 KK milik masyarakat Desa Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT.TRIMITRA LESTARI. yang fakta nya alias salah alamat Subjek dan Objek HGU berbeda Berdasarkan HGU No 1 dan HGU 2 yang Terbit pada Tahun 1999 terletak di desa Kuala Dasal bukan Di Desa Delima sementara itu kecamatan juga salah alamat yang mana seharusnya di Kecamatan Tungkal Ulu bukan di Kecamatan Tungkal Ilir sementara Dusun delima berada di kecamatan Tungkal Ilir.

8. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat atas nama Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi seluas 258 ha dilokasi milik Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi Kabupaten Batanghari Jambi yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada).

9. Meminta kepada Dirjend Gakum dan Aparat Kepolisian untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan(Nakal) /hanya untuk kepentingan oknum/segelintir pemilik modal sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani


Muhamad Ridwan 

Andi Saputra

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url